1.
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya
adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya,
dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang
yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga
kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat
cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh
Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to
refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that
do not rely heavily on computer“.
2.KATEGORI CYBERCRIME
1. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang :
a.
Mengganggu proses transmisi informas
ielektronik
b.
Menghancurkan data di komputer
2. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
a.
Mencetak ulang software atau informasi
b.
Mendistribusikan informasi atau software
tersebut melalui jaringan komputer
3. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada :
a.
Sistem komputer sebuah organisasi atau
individu
b.
Website yang di-protect dengan password
3. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Ada
banyak jenis cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya
telah sering terjadi di Indonesia, antara lain :
1.
CRACKING
Sebutan untuk
“cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
2.
HACKING
Adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3.
DEFACING
Adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia,
Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan
deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak
lain.
4. CARDING
Adalah kegiatan berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
5. FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya
kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh
adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan
dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ”
credit card fraud, money laundering “
6. SPAMMING
Adalah pengiriman berita atau iklan
lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga
sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi
hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana
sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada
kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. CYBER
PORNOGRAPHY
Adalah Pornografi yang dilakukan di
internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui
pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs
ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum
cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak
ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi
akses negatif.
8. ONLINE
GAMBLING
Biasa juga di sebut sebagai Internet
gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport
atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan
di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya
sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun
pengumpulan uangnya melalui Internet.
4. CYBERLAW
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan
kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu
lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir
oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
o CRC (conputer-related
crime) harus dikriminalisasikan.
o Diperlukan hukum
acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat
cyber.
o Harus ada
kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan
penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
o Diperlukan kerja
sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
o PBB harus
mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama
teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
o hak cipta, hak
merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah,
penistaan dan penginaan),
o serangan
terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess),
pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
o kenyaman individu
(privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
o isu prosedural
(yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital,
pornografi,
o perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce,
e-government, e-education, e-medics).
5. CONTOH KASUS
Kasus 1
Kasus ini terjadi saat ini dan
sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna
Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang
berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang
yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Kasus 2
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya
modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga
pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406
KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar